


Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019, tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, dijelaskan bahwa GPBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. PBLHS diwujudkan melalui perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Maka dari itu SDN Mlatiharjo 01 mengajak seluruh warga sekolah baik komite sekolah, bapak/ibu guru, wali murid, beserta siswa - siswi melakukan kerja bakti bersama sebagai langkah awal untuk peduli terhadap lingkungan hidup sehingga menciptakan budaya berkelanjutan.